Gerakan Coklit Serentak Dimulai dari Rumah Walikota Magelang
MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG SELATAN-Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) mulai 15 Juli 2020 sampai 13 Agustus 2020. Tahapan ini diawali dengan Gerakan Klik Serentak (GKS) dilanjutkan dengan Gerakan Coklit Serentak (GCS), Sabtu (18/7). Sebelum melaksanakan GCS, KPU Kota Magelang telah mengawali kunjungan pertama mencoklit Wali Kota Magelang Sigit Widiyonindito di rumah dinasnya di Jalan Cempaka Nomor 3 di Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) didampingi Ketua KPU Kota Magelang melaksanakan kegiatan tersebut dengan menyandingkan kartu keluarga (KK) walikota dan data yang dibawa oleh PPDP. Kemudian PPDP menyerahkan formulir telah terdaftar sebagai pemilih dan menempelkan stiker telah didata sebagai pemilih di pintu rumah dinas walikota. Pada waktu yang bersamaan PPDP dari Kelurahan Gelangan didampingi oleh Komisioner dan Sekretaris KPU Kota Magelang serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan Gelangan mencoklit Sekretaris Daerah (Sekda) Joko Budiyono di rumah dinas Jalan Pahlawan Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang. Menurut, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Magelang, Bambang Sarwodiono pada hari kedua Sabtu (18/7) pagisebelum melaksanakan coklit dilakukan apel kesiapan PPDP di 17 kelurahan. \"Sebanyak 233 PPDP se-kota Magelang melaksanakan coklit serentak pada Sabtu (18/7), PPDP didampingi PPS, PPK dan KPU Kota Magelang mencoklit tokoh masyarakat yang ada di wilayah kerja, diantaranya adalah Wakil Wali Kota Magelang Dra. Windarti Agustina, Slamet Santoso dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Magelang Budi Prayitno,\" ungkapnya. Baca juga Bawaslu Wonosobo Buka Posko Pengaduan di Tiap Desa PPDP dalam melaksanakan Coklit baik kepada masyarakat secara umum maupun tokoh masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dengan memakai Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Ditambahkan Bambang, pelaksanaan coklit yang akan berakhir pada 13 Agustus 2020 mendatang sebagai acuan untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan selama coklit ini berlangsung masyarakat bisa mengakses laman www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id untuk mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang Tahun 2020 atau belum. \"Pada tanggal 19 Juli data dari PPDP diserahkan kepada PPS, kemudian tanggal 20 data dari PPS diserahkan kepada PPK kemudian tanggal 21 data dari PPK diserahkan ke KPU Kota Magelang,\" tambahnya. Kegiatan Coklit saat ini adalah kegiatan pemutakhiran data pemilih, PPDP bertugas mencoret jika ada pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS), Meninggal dunia, pindah domisili, bukan penduduk setempat dan TNI/POLRI merupakan pemilih yang tidak memenuhi syarat. Mengubah data pemilih jika data pemilih tidak sesuai dengan A.Kwk ( daftar pemilih). Menambahkan daftar pemilih jika ada pemilih yang sudah berusia 17 tahun dan atau sudah/pernah menikah atau ganti status dari TNI/Polri menjadi warga sipil dan belum tercantum dalam A.Kwk. KTP elektronik dan Surat Keterangan berdomisili di Kota Magelang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan catatan sipil merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi warga Kota Magelang untuk dapat memberikan aspirasi pada 9 Desember 2020. \"Harapan kami sebagai penyelenggara pemilihan serentak lanjutan Tahun 2020. Masyarakat Kota Magelang mendukung dan ikut mensukseskan tahapan Coklit ini dengan menyiapakan data Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik agar PPDP mudah dalam melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih yang akurat, mutakhir, transparan, dan partisipasif,\" imbuhnya. (hen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: